Rangkuman PAI Kelas 10 Bab 11

 

Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 11

Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina

Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina

Pergaulan bebas adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila.

Pengertian Zina

Kata zina berasal dari kata zana-yazni.

Zana-yazni artinya hubungan layaknya suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syariat Islam.

Hukum Zina

Menurut pandangan Islam, zina merupakan dosa besar.

Hal tersebut tertuang dalam Q.S. al-Isra ayat 32.

Kategori Zina

Perbuatan zina dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:

  • Zina Muhsan
  • Zina Gairu Muhsan

Zina Muhsan yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah.

Hukuman terhadap zina muhsan ini yaitu dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).

Zina Gairu Muhsan yaitu pezina yang masih lajang dan belum pernah menikah.

Hukuman terhadap zina gairu muhsan ini yaitu didera seratus kali dan diasingkan selama setahun.

Hukuman bagi Pezina

Hukuman bagi pezina ada dua, yaitu:

  • Dera atau pukulan sebanyak 100 kali bagi pezina gairu muhsan dan ditambah pengasingan selama satu tahun. Hal ini didasarkan pada firman Allah Q.S. an-Nur ayat 2.
  • Dirajam sampai mati bagi pezina muhsan. Tempat hukuman adalah tempat yang dilalui banyak orang. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, An- Nasa’i.

Hukuman bagi orang yang menuduh zina (Qazaf)

Sebelum membahas tentang hukuman bagi Qazaf, kita akan bahas dulu syarat-syarat agar hukuman bagi pezina dapat dilakukan, yaitu:

  • Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa zina itu.
  • Harus ada empat orang saksi laki-laki yang adil.
  • Selain itu keempat orang tersebut harus melihat persis kejadiannya.

Nah bagaimana bila syarat tersebut tidak terpenuhi sedangkan tuduhan zina telah dilayangkan?

Maka apabila ada seorang dari keempat saksi menyatakan kesaksian yang berbeda dari yang tiga lainnya.

Atau salah satu mencabut kesaksiannya, maka diberikan hukuman bagi mereka semua hukuman menuduh zina.

Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik adalah dengan didera sebanyak 80 kali.

Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Q.S. an-Nur ayat 4.

Dampak negatif zina

Zina tentu saja banyak dampak negatif yang ditimbulkan, diantaranya:

  • Mendapat laknat dari Allah dan Rasul-Nya.
  • Dijauhi dan dikucilkan masyarakat.
  • Nasab menjadi tidak jelas.
  • Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
  • Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.

Ayat-ayat Al-Quran dan Hadis Tentang Larangan Zina.

Q.S Al-Isra ayat 32

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

Sedangkan kandungan dalam surat ini secara umum menjelaskan tentang larangan mendekati zina.

Serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.

Imam Sayuti dalam kitabnya al-Jami al-Kabir menuliskan ada enam dampak negatif bagi pelaku zina.

Tiga di dunia dan tiga lagi diakhirat.

Dampak negatif di dunia antara lain:

  • Menghilangkan wibawa
  • Mengakibatkan kefakiran
  • Mengurangi umur

Dampak negatif di akhirat antara lain:

  • Mendapat murka dari Allah
  • Hisab yang jelek
  • Siksaan di neraka
Q.S An-Nur ayat 2

Artinya : Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Sedangkan kandungan ayat pada surat ini adalah:

  • Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing 100 kali.
  • Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah Swt.
  • Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Hadis tentang larangan mendekati Zina.

Artinya: “Sesungguhnya di antara tanda-tanda kiamat yaitu diangkatnya ilmu dan kebodohan nampak jelas, dan banyak yang minum khamar dan banyak orang berzina secara terang-terangan” (HR Bukhari dan Muslim)