Rangkuman PAI Kelas 10 Bab 8

 

Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 8

Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan

Haji

Pengertian Haji

Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju.

Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula.

Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.

Hukum Ibadah Haji

Haji merupakan rukun Islam yang kelima dan hukumnya wajib bagi yang mampu melaksanakannya.

Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’ān surat Ali Imran ayat 97 berikut ini:

Pada dasarnya melaksanakan haji hanya cukup sekali wajibnya, apabila dilaksanakan lebih dari satu kali maka menjadi sunnah.

Syarat dan Rukun Haji

Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji.

Syarat haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan.

Berikut ini adalah syarat wajib haji:

  • Islam
  • Berakal (tidak gila)
  • Baligh
  • Ada muhrimnya
  • Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)

Berikut ini adalah syarat sah haji:

  • Islam
  • Baligh
  • Berakal
  • Merdeka

Kemudian berikut ini adalah rukun haji:

  • Ihram
  • Wukuf
  • Thawaf
  • Sa’i
  • Tahalul
  • Tertib

Ada beberapa yang harus dijelaskan lebih rinci dalam rukun haji ini, yuk kita simak satu per satu!

Ihram

Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih

Bila kita yang akan beribadah haji maka harus membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.”

Sedangkan bila kita akan beribadah umrah maka harus membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.”

Wukuf

Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam.

Wukuf merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar.

Selama wukuf perbanyaklah berzikir, tahmid, tasbih, tahlil, dan istighfar

Pelaksanaan wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu setelah matahari tergelincir (melewati pukul 12 siang) pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya tidak sah.

Thawaf

Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan.

Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.

Thawaf sendiri dibagi menjadi 3 macam, yaitu:

  • Thawaf Qudum
  • Thawaf Ifadhah
  • Thawaf Wada’

Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah.

Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah.

Thawaf Wada’, yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah.

Nah berikut ini adalah syarat sah Thawaf:

  • Niat
  • Menutup aurat
  • Suci dari hadas
  • Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
  • Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
  • Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
  • Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram
Sa’i

Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah.

Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.

Berikut ini adalah syarat sah Sa’i:

  • Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah)
  • Dilakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf qudum.
  • Menjalani secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan Marwah- Shofa.
  • Dilakukan di tempat sa’i.
Tahallul

Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut.

Setelah jamaah melakukan tahallul awal ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami isteri.

Jenis Haji

Haji itu dapat dikategorikan tiga jenis, yaitu:

  • Haji Tamattu’
  • Haji Ifrad
  • Haji Qiran

Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.

Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji.

Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram.

Keutaman Ibadah Haji

Adapun keutaman ibadah Haji yaitu:

  • Haji merupakan amal paling utama
  • Haji merupakan jihad
  • Haji menghapus dosa
  • Pahala ibadah haji adalah surga

Zakat

Pengertian Zakat

Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah.

Sedangkan menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.

Hukum Zakat

Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān Surat Al-Baqarah ayat 43:

Dan berikut ini adalah hadist Rasulullah Saw mengenai zakat dalam Kitab Al-Ausath dan Ash-Shagir, Imam Thabrani:

Syarat dan Rukun Zakat

Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek dan objek zakat.

Maksudnya bila subjek berkaitan dengan muzakki (orang yang memberi zakat), dan objek zakat maksudnya adalah harta yang dizakati.

Nah yuk kita simak syarat muzakki terlebih dahulu:

  • Islam
  • Merdeka
  • Baligh
  • Berakal

Sedangkan syarat untuk hartanya yaitu:

  • Milik Penuh
  • Berkembang
  • Mencapi Nisab
  • Lebih dari kebutuhan pokok
  • Bebas dari Hutang
  • Berlaku Setahun/Haul

Setelah memahami syarat-syarat zakat, mari kita simak rukun zakat berikut ini:

  • Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
  • Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
  • Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.

Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat

Beberapa Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat yaitu:

  • menyucikan jiwa orang-orang berharta
  • menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan
  • mendapatkan kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat

Wakaf

Pengertian Wakaf

Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u).

Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan.

Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.

Hukum Wakaf

Wakaf hukumnya sunnah.

Meski sunnah namun ini adalah termasuk śadaqah jariyah.

Allah berfirman dalam Q.S. Āli ‘Imrān/3:92:

Dan baginda Rasulullah Saw bersabda:

Rukun dan Syarat Wakaf

Rukun wakaf ada empat, yaitu:

  • orang yang berwakaf,
  • benda yang diwakafkan,
  • orang yang menerima wakaf,
  • ikrar.

Mari kita simak syarat orang yang berwakaf:

  • Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
  • Berakal
  • Baligh
  • Bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

Kemudian syarat untuk benda yang diwakafkan:

  • barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
  • harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
  • harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
  • harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairaśai’.

Selanjutnya untuk orang yang menerima wakaf dapat dibagi dua golongan:

  • Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya.
  • Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci.

Dan syarat ikrar wakaf yaitu:

  • ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
  • Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
  • Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti.
  • Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.

Hikmah dan Keutamaan Wakaf

Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia.

Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.

Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf

Harta benda wakaf terdiri atas dua macam yaitu:

  • Wakaf Benda Tidak Bergerak
  • Wakaf Benda Bergerak

Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut:

  • Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
  • Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
  • Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  • Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut:

  • Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
  • Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
  • Surat berharga.
  • Kendaraan.
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
  • Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf

Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut:

  • Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
  • Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
  • Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
  • Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
  • Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.