Rangkuman PAI Kelas 12 Bab 4

Rangkuman Materi PAI Kelas 12 Bab 4

Bersatu dalam Keragaman dan Demokrasi

Demokrasi dalam Islam

Di dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang berisi pesan-pesan mulia tentang bersikap demokratis, tentang musyawarah dan toleransi dalam perbedaan, yaitu:

  • Q.S. Ali-Imran ayat 159
  • Q.S. al-Isra’ ayat 70
  • Q.S. al-Baqarah ayat 30
  • Q.S. al-Hujirit ayat 13
  • Q.S. asy-Syura ayat 38

Dalam kehidupan bermasyarakat, musyawarah menjadi sangat penting karena:

  • Permasalahan yang sulit menjadi mudah setelah dipecahkan oleh orang banyak lebih-lebih kalau yang membahas orang yang ahli.
  • Akan terjadi kesepahaman dalam bertindak.
  • Menghindari prasangka yang negatif, terutama masalah yang ada hubungannya dengan orang banyak
  • Melatih diri menerima saran dan kritik dari orang lain
  • Berlatih menghargai pendapat orang lain.

Demokrasi dan Syura

Demokrasi

Secara kebahasaan, demokrasi terdiri atas dua rangkaian kata yaitu :

  • “demos” yang berarti rakyat
  • “cratos” yang berarti kekuasaan

Secara istilah, kata demokrasi ini dapat ditinjau dari dua segi makna.

Pertama, demokrasi dipahami sebagai suatu konsep yang berkembang dalam kehidupan politik pemerintah, yang di dalamnya terdapat penolakan terhadap adanya kekuasaan yang terkonsentrasi pada satu orang dan menghendaki peletakan kekuasaan di tangan orang banyak (rakyat) baik secara langsung maupun dalam perwakilan.

Kedua, demokrasi dimaknai sebagai suatu konsep yang menghargai hakhak dan kemampuan individu dalam kehidupan bermasyarakat.

Syura

Menurut bahasa, dalam kamus Mu’jam Maqayis al-Lugah, syura memiliki dua pengertian, yaitu menampakkan dan memaparkan sesuatu atau mengambil sesuatu.

Beberapa ulama terdahulu pun telah memberikan definisi syura, yaitu:

  • Ar Raghib al-Ashfahani dalam kitabnya Al Mufradat fi Gharib al- Qur’an, mendefinisikan syura sebagai proses mengemukakan pendapat dengan saling mengoreksi antara peserta syura”.
  • Ibnu al-Arabi al-Maliki dalam Ahkam al-Qur’an , mendefinisikannya dengan “berkumpul untuk meminta pendapat (dalam suatu permasalahan) yang peserta syuranya saling mengeluarkan pendapat yang dimiliki”.
  • Pakar fikih kontemporer dalam asy Syura fi Zilli Nizami al-Hukm al-Islami, di antaranya adalah “proses menelusuri pendapat para ahli dalam suatu permasalahan untuk mencapai solusi yang mendekati kebenaran”.

Pandangan Ulama tentang Demokrasi

Ada beberapa ulama yang memberikan pandangan tentang demokrasi, diantaranya:

  • Abul A’la Al-Maududi
  • Mohammad Iqbal
  • Muhammad Imarah
  • Yusuf al-Qardhawi
  • Salim Ali al-Bahasnawi

Mari kita pahami setiap pandangan mereka.

Abul A’la Al-Maududi

Al-Maududi secara tegas menolak demokrasi.

Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal.

Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler.

Mohammad Iqbal

Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika.

Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama.

Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual.

Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan.

Model demokrasinya sebagai berikut:

  • Tauhid sebagai landasan asasi.
  • Kepatuhan pada hukum.
  • Toleransi sesama warga.
  • Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit.
  • Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad.

Muhammad Imarah

Menurut Imarah, Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak.

Karena dalam demokrasi kekuasaan berada di tangan rakyat, sedangkan dalam syura kekuasaan tersebut milik Allah Swt.

Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan demokrasi Barat.

Yusuf al-Qardhawi

Menurut Al-Qardhawi, substasi demokrasi sejalan dengan Islam.

Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal, misalnya:

  • Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka.
  • Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam.
  • Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi.
  • Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam.
  • Kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.

Salim Ali al-Bahasnawi

Menurut Salim Ali al-Bahasnawi, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan Islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam.

Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam.

Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram.

Karena itu, ia menawarkan adanya Islamisasi demokrasi sebagai berikut:

  • Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah Swt..
  • Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya
  • Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam al-qur’an dan Sunnah (Q.S.an-Nisa/4:59) dan (Q.S.al-Ahzab/33:36).
  • Komitmen terhadap Islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.

Menerapkan Perilaku Mulia

Perilaku demokratis yang harus dibiasakan sebagai implementasi dari ayat dan hadis yang telah dibahas antara lain:

  • Bersikap lemah lembut jika hendak menyampaikan pendapat (tidak berkata kasar ataupun bersikap keras kepala);
  • Menghargai pendapat orang lain;
  • Berlapang dada untuk saling memaafkan;
  • Memohonkan ampun untuk saudara-saudara yang bersalah;
  • Menerima keputusan bersama (hasil musyawarah) dengan ikhlas;
  • Melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah dengan tawakal;
  • Senantiasa bermusyarawarah tentang hal-hal yang menyangkut kemaslahatan bersama;
  • Menolak segala bentuk diskriminasi atas nama apapun;
  • Berperan aktif dalam bidang politik sebagai bentuk partisipasi dalam membangun bangsa;