Rangkuman PJOK Kelas 8 Bab 10

 

Rangkuman Materi PJOK Kelas 8 Bab 10

Keselamatan di Jalan Raya

Pengertian Jalan

Menurut UU RI No 38 Tahun 2004 Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas, terminal dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan serta fasilitas pendukung.

Pengertian Jalan Raya

Jalan raya adalah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain.

Ciri-ciri jalan raya adalah:

  • Digunakan untuk kendaraan bermotor
  • Digunakan oleh masyarakat umum
  • Dibiayai oleh perusahaan Negara
  • Penggunaannya diatur oleh undang-undang pengangkutan

Pengertian Keselamatan di Jalan Raya

Keselamatan di jalan raya adalah suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktorpenyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau peraturan.

Klasifikasi Jalan Raya

Menurut Undang-Undang No 38 jalan dapat dibagi menjadi empat:

  • Jalan Arteri
  • Jalan Kolektor
  • Jalan Lokal
  • Jalan Lingkungan

Jalan Arteri

Jalan ateri dibagi lagi menjadi dua, yaitu:

  • Jalan arteri primer
  • Jalan arteri sekunder
Jalan Arteri Primer

Jalan Arteri Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antarkota jenjang kesatu yang berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua.

Ciri-ciri jalan arteri primer:

  • Kecepatan rencana > 60 km/jam.
  • Lebar badan jalan > 8,0 m.
  • Kapasitas jalan lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
  • Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat tercapai.
  • Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal.
  • Jalan primer tidak terputus walaupun memasuki kota
Jalan Arteri Sekunder

Jalan Arteri Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder lainnya atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.

Ciri-ciri jalan arteri sekunder:

  • Kecepatan rencana > 30 km/jam.
  • Lebar jalan > 8,0 m.
  • Kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata-rata.
  • Tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat.

Jalan Kolektor

Jalan kolektor dibagi lagi menjadi dua, yaitu:

  • Jalan kolektor primer
  • Jalan kolektor sekunder
Jalan Kolektor Primer

Jalan Kolektor Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antarkota kedua dengan kota jenjang kedua, atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang ketiga.

Ciri-ciri jalan kolektor primer:

  • Kecepatan rencana > 40 km/jam.
  • Lebar badan jalan > 7,0 m.
  • Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata-rata.
  • Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak terganggu.
  • Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal.
  • Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota.
Jalan Kolektor Sekunder

Jalan Kolektor Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder lainnya atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.

Ciri-ciri jalan kolektor sekunder:

  • kecepatan rencana > 20 km/jam, dan
  • lebar jalan > 7,0 m.

Jalan Lokal

Jalan lokal dibagi lagi menjadi dua, yaitu:

  • Jalan lokal primer
  • Jalan lokal sekunder
Jalan Lokal Primer

Jalan Lokal Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil, kota jenjang kedua dengan persil, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga lainnya, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang di bawahnya.

Ciri-ciri jalan lokal primer:

  • Kecepatan rencana > 20 km/jam.
  • Lebar badan jalan > 6,0 m.
  • Jalan lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desa
Jalan Lokal Sekunder

Jalan Lokal Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, atau kawasan sekunder kedua dengan perumahan, atau kawasan sekunder ketiga dan seterusnya dengan perumahan.

Ciri-ciri jalan lokal sekunder:

  • Kecepatan rencana > 10 km/jam.
  • Lebar jalan > 5,0 m.

Jalan Lingkungan

Jalan Lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan.

Jenis Aktivitas di Jalan Raya

Ada banyak aktivitas di jalan raya, ada yang berjalan kaki hingga naik kendaraan.

Semuanya ada pengertian dan aturannya.

Yuk kita simak agar lebih paham!

Aktivitas Pejalan Kaki

Pejalan kaki adalah istilah dalam transportasi yang digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik di pinggir jalan, trotoar, lintasan khusus bagi pejalan kaki ataupun menyeberang jalan.

Nah agar berjalan kaki lebih aman, ada kewajiban bagi pejalan kaki yaitu:

  • Berjalan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki
  • Gunakan bagian jalan yang paling kiri apabila tidak terdapat bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
  • Menggunakan bagian jalan yang paling kiri apabila membawa kereta dorong.
  • Menyeberang di tempat yang telah ditentukan yaitu zebra cross atau jembatan penyebrangan.

Aktivitas Bersepeda

Bersepeda memang sangat menyenangkan dan juga menyehatkan serta ramah lingkungan.

Agar lebih aman ada cara bersepeda yang baik dijalan raya, yaitu:

  • Berpakaianlah dengan benar
  • Patuhi rambu dan peraturan lalu lintas
  • Jangan pernah bersepeda melawan arus jalan.
  • Pakailah helm
  • Jangan menggunakan piranti headphone.
  • Kedua tangan siap untuk mengerem.
  • Perhatikan jalan di samping dan belakang.
  • Jangan menyalip dari kiri
  • Jangan melewati garis pembatas jalan
  • Gunakan lampu di malam hari
  • Gunakan tangan untuk memberi tanda bila mau belok kiri atau kanan atau menyebrang
  • Rawat dan jagalah kondisi sepeda

Nah, ada juga beberapa kesalahan dalam bersepeda yang harus dihindari, yaitu:

  • Posisi sadel
  • Posisi telapak kaki untuk mengayuh
  • Hanya menggunakan gir belakang
  • Mengabaikan rambu-rambu lalu lintas
  • Tidak memberi tanda ketika berbelok
  • Tidak menggunakan lampu di malam hari
  • Menggunakan kostum
  • Tidak membawa minuman

Aktivitas Berkendaraan Menggunakan Bus

Selain sepeda, bus menjadi kendaraan yang digemari oleh banyak kalangan.

Ada hal-hal yang harus diperhatikan yaitu:

  • Menunggu bus datang hanya di halte bus
  • Bertanyalah mengenai rute bus atau angkot kepada siapapun (biar ga nyasar! minimal tanya mbah google kek)
  • Selalu naik dengan kaki kanan dan turun dengan kaki kiri.
  • Siapkan uang pecahan kecil dan jangan malu atau takut bertanya ongkos
  • Ketika di dalam bus atau angkot, bertanyalah ke kondektur atau supir agar tidak salah naik.

Aktivitas Berkendaraan Menggunakan Sepeda Motor

Berikutnya, kendaraan sejuta umat.

Motor.

Berikut ini cara berkendaraan motor yang baik:

  • Gunakan helem yang berstandar SNI dan jaket serta sarung tangan
  • Perhatikan posisi duduk sebelum menjalankan kendaraan, dan pastikan  telah berada pada posisi duduk yang benar dan senyaman mungkin.
  • Memperhatikan posisi tangan setelah memahami bagaimana posisi duduk yang baik saat berada di atas motor
  • Perhatikan pandangan (jangan tengok kiri kanan pas berkendara! apalagi kepala langsung nengok ke belakang!)
  • Menggunakan teknik pengereman dengan benar!
  • Posisi kaki yang siap siaga

Berikut ini kesalahan para pengguna sepeda motor yang harus dihindari:

  • Ugal-ugalan di jalan raya
  • Memanasi mesin terlalu lama
  • Malas memeriksa kondisi motor sebelum berkendara
  • Membuka gas terlalu besar ketika menstarter motor.
  • Menekan tombol electric starter secara berulang
  • Gas terbuka terlalu besar pada gigi 1
  • Kaki selalu menekan pedal rem
  • Menekan kopling saat melawati jalan berliku
  • Anti pakai cuk ketika starter
  • Mengendarai motor di jalan raya secara zig-zag
  • Menyerobot lampu merah

Rambu Lalu Lintas

Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.

Kategori Rambu Lalu Lintas

Ada beberapa kategori rambu lalu lintas berdasarkan kegunaannya, yaitu:

  • Rambu peringatan
  • Rambu petunjuk
  • Rambu larangan
  • Rambu perintah

Rambu Peringatan

Rambu peringatan adalah rambu yang memperingatkan adanya kondisi berbahaya dan berpotensi bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya.

Rambu Petunjuk

Rambu petunjuk adalah rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.

Rambu Larangan

Rambu larangan adalah rambu untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu.

Rambu Perintah

Rambu perintah adalah rambu untuk memerintahkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu.