Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 2

 

Rangkuman Materi PKN Kelas 10 Bab 2

Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia adalah negara kepulauan dan ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Istilah “nusantara”  dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.

Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup:

  • kesatuan politik
  • kesatuan hukum
  • kesatuan sosial-budaya
  • kesatuan pertahanan dan keamanan

Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda.

Isi dari Deklarasi Djuanda adalah:

“Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).

Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/ PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.

Hal ini kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982.

Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wilayah lautan seluas 3.257.483 km2.

Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke.

Wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu:

  • Zona Laut Teritorial
  • Yaitu garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
  • Zona Landas Kontinen
  • Yaitu dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua).
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
  • Yaitu jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar.

Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Berikutnya kita akan membahas tentang Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apa saja? Yuk kita simak bersama!

Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara

  • Darat : Malaysia (bagian timur)
  • Laut: laut lima negara yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat

Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India.

Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur

Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik.

Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan

Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia.

Kekuasaan negara atas kekayaan alam yang terkandung

Kekuasaan negara atas kekayaan alam yang terkandung di wilayah Republik Indonesia tercantum dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Yang secara singkat isinya adalah:

  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Oleh karena itu, maka negara mempunyai kewajiban- kewajiban sebagai berikut:

  • Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
  • Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
  • Mencegah segala tindakan dari pihak mana pun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.

Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

Status Warga Negara Indonesia

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:

  • Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Perbedaan Rakyat, Penduduk, dan Warga Negara

Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara.

Bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.

Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.

Bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

Pemahaman tentang rakyat secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut:

  • Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  • Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang

Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia

Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu.

Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Asas ius sanguinis (asas keturunan)
  • Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran)

Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.

Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.

Karena perbedaan kedua asas tersebut, maka menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seseorang, yaitu:

  • Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
  • Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).

Pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel dalam menentukan status kewarganegaraan, yaitu:

  • Stelsel aktif
  • Yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
  • Stelsel pasif
  • Yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa).

Kemudian seorang warga negara memiliki dua hak, yaitu:

  • Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif )
  • Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif ).

Jadi setelah panjang kali lebar, bagaimana ketentuan kewarganegaraan di Indonesia?

Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa kita menganut:

  • Asas ius sanguinis
  • Asas ius soli secara terbatas
  • Asas kewarganegaraan tunggal
  • Asas kewarganegaraan ganda terbatas

Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Jika ada warga negara luar ingin menjadi warga negara Indonesia, maka harus melalui tahap NATURALISASI.

Naturalisasi dibagi menjadi dua:

  • Naturalisasi Biasa
  • Naturalisasi Istimewa

Syarat naturalisasi biasa (pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006) :

  • Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
  • Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
  • Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  • Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

Syarat naturalisasi istimewa (Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006) :

Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan:

  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
  • Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri.
  • Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.
  • Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
  • Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
  • Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
  • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
  • Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.

Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia

Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2):

  • Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  • Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Di samping itu, dalam Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa:

“negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa:

“hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”

Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut:

  • Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
  • Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
  • Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
  • Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.

Membangun Kerukunan Umat Beragama

Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir.

Dengan kata lain, sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk:

  • saling bermusuhan
  • saling menghina
  • saling menjatuhkan

Tetapi harus mengembangkan sikap:

  • saling menghargai
  • saling menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.

Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

Sistem pertahanan dan keamanan negara kita diatur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

  • Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  • Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  • Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:

  • Kerakyatan
  • Kesemestaan
  • Kewilayahan

Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara

Membela negara tidak harus dalam wujud perang, tetapi bisa diwujudkan dengan cara-cara lain seperti berikut ini:

  • Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
  • Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
  • Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKn.
  • Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka.
  • Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
  • Pengabdian sebagai anggota TNI.
  • Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.