Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 3

 

Rangkuman Materi PKN Kelas 10 Bab 3

Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pengertian Sistem Politik

Sistem politik, terbentuk dari dua pengertian yaitu sistem dan politik.

Sistem adalah suatu kesatuan dari unsur-unsur pembentuknya baik yang berupa input (masukan) ataupun output (hasil) yang terdapat dalam lingkungan dan di antara unsur-unsur tersebut terjalin suatu hubungan yang fungsional.

Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota yang berstatus negara kota.

Jadi sistem politik adalah keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilainilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut.

Ciri Sistem Politik

Ada empat ciri khas dari sistem politik yang membedakan dengan sistem sosial yang lain yaitu:

  • Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat.
  • Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik.
  • Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah.
  • Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.

Suprastruktur dan Infrastruktur Politik

Pengertian Suprastruktur Politik

Seperti yang kita tahu sebelumnya bahwa setiap negara memiliki sistem politik.

Untuk menjalankan sistem politik tersebut membutuhkan struktur politik.

Struktur politik yang pertama adalah suprastruktur politik.

Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal.

Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Pengertian Infrastruktur Politik

Berikutnya adalah infrastruktur politik.

Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif.

Ada empat kekuatan infrastruktur politik, yaitu:

  • Partai Politik
  • Kelompok Kepentingan (interest group)
  • Kelompok Penekan (pressure group)
  • Media komunikasi politik

Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945

Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah :

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Presiden/Wakil Presiden
  • Mahkamah Agung
  • Mahkamah Konstitusi
  • Komisi Yudisial
  • Badan Pemeriksa Kekuangan

Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis, yaitu:

  • Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu.
  • Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik.
  • Unsur warga masyarakat (stakeholders).

Menurut Laode Ida (2002), tatakelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut:

  • Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
  • Komunikasi
  • Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process)
  • Keseimbangan kekuatan (balance of force)
  • Independensi

Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur pemerintahan mencakup hal-hal sebagai berikut:

  • Hubungan antara pemerintah dan pasar
  • Hubungan antara pemerintah dan rakyat
  • Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan
  • Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat-pejabat yang diangkat (pejabat birokrat)
  • Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah dan penduduk perkotaan dan pedesaan
  • Hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam membahas rancangan undang-undang (RUU).
  • Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional dalam menjalin kerja sama di segala bidang untuk kemajuan bangsa.

Untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan beberapa persyaratan, antaralain:

  • Mewujudkan efisiensi dalam menajemen pada sektor publik
  • Terwujudnya akuntabilitas publik
  • Tersedianya perangkat hukum yang memadai
  • Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi
  • Adanya transparansi dalam perbuatan kebijakan dan implementasinya

Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia

Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya.

Partisipasi politik dapat dilakukan dimanapun, berikut ini adalah contoh-contoh penerapan partisipasi politik dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh Partisipasi Politik Di Lingkungan Sekolah

Contohnya adalah:

  • Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya.
  • Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.
  • Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.

Contoh Partisipasi Politik Di Lingkungan Masyarakat

Contohnya adalah:

  • Forum warga.
  • Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dansebagainya.
  • Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya.

Contoh Partisipasi Politik Di Lingkungan Negara

Contohnya adalah:

  • Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden.
  • Pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada).
  • Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun.