Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 4

 

Rangkuman Materi PKN Kelas 10 Bab 4

Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

Desentralisasi

Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat.

Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.

Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental.

Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi.

Adapun Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan.

Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata.

Desentralisasi ketatanegaraan adalah pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.

Macam-Macam Desentralisasi

Menurut Amran Muslimin (2009:120), desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian, yaitu:

  • Desentralisasi politik
  • Desentralisasi fungsional
  • Desentralisasi kebudayaan

Desentralisasi politik adalah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.

Desentralisasi fungsional adalah pemberian hak kepada golongangolongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.

Desentralisasi kebudayaan adalah pemberian hak kepada golongangolongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti ritual kebudayaan.

Ciri-Ciri Desentralisasi

Dilihat dari fungsi pemerintahan, desentralisasi menunjukkan beberapa hal, yaitu:

  • Satuan-satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi secara cepat.
  • Satuan-satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien.
  • Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif.
  • Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, serta komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.

Kelebihan Desentralisasi

Kelebihan desentralisasi, di antaranya:

  • Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat.
  • Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
  • Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
  • Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan dapat lebih dioptimalkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
  • Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  • Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
  • Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
  • Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan, maka pada awalnya dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
  • Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
  • Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
  • Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.

Kelemahan desentralisasi

Sedangkan kelemahan desentralisasi, di antaranya:

  • Besarnya badan-badan struktural pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks yang berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
  • Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
  • Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
  • Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
  • Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.

Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat.

Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.

Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.

Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia

Beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  • Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia

Terdapat dua nilai dasar berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia yaitu Nilai Unitaris dan Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial.

Kemudian ada tiga dimensi  otonomi daerah, yaitu:

  • Dimensi Politik
  • Dimensi Administratif
  • Dimensi Ujung Tombak

Prinsip otonomi daerah:

  • Nyata
  • Bertanggung jawab
  • Dinamis

Selain itu, terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah:

  • Prinsip Kesatuan
  • Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
  • Prinsip Penyebaran
  • Prinsip Keserasian
  • Prinsip Pemberdayaan

Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi:

  • Fungsi Layanan (Servicing Function)
  • Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
  • Fungsi Pemberdayaan

Mari kita bahas satu per satu!

Fungsi Layanan (Servicing Function)

Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama.

Fungsi Pengaturan (Regulating Function)

Ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah yaitu:

  • Menyediakan infrastruktur ekonomi
  • Menyediakan barang dan jasa kolektif
  • Menjembatani konflik dalam masyarakat
  • Menjaga kompetisi
  • Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
  • Menjaga stabilitas ekonomi

Fungsi Pemberdayaan

Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

Kewenangan Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat memiliki kewenangan sebagai berikut:

  • Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
  • Dana perimbangan keuangan.
  • Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
  • Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
  • Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
  • Konservasi dan standarisasi nasional.

Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu:

  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Memperhatikan pemerataan dan keadilan.
  • Menciptakan demokratisasi.
  • Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
  • Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasional.

Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

Kewenangan Pemerintah Daerah

Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi:

  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  • Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  • Penyediaan sarana dan prasarana umum.
  • Penanganan bidang kesehatan.
  • Penyelenggaraan pendidikan.
  • Penanggulangan masalah sosial.
  • Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
  • Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
  • Pengendalian lingkungan hidup.
  • Pelayanan pertanahan.

Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga indikasi, yaitu:

  • Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.
  • Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
  • Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.

Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B Ayat (1) menyatakan:

“negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”

Adapun yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu :

  • Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  • Provinsi Papua.

Adapun daerah istimewa adalah:

  • Daerah Istimewa Aceh
  • Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah

Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD.

Sekretaris DPRD mempunyai tugas berikut:

  • Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
  • Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
  • Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
  • Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Adapun hak yang dimiliki DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Dalam menjalankan tugasnya DPRD memiliki alat kelengkapan terdiri atas:

  • pimpinan,
  • komisi,
  • panitia musyawarah,
  • panitia anggaran,
  • badan kehormatan,
  • alat kelengkapan lain yang diperlukan.

Peraturan Daerah (Perda)

Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan.

Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Peraturan daerah diundangkan dalam lembaran daerah dan peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam berita daerah.

Keuangan Daerah

Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan sebagai berikut:

  • Kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan.
  • Kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya.
  • Hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumbersumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.

Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumbersumber keuangan berikut:

  • Pendapatan Asli Daerah ( PAD), yang meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  • Dana Perimbangan yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
  • Pendapatan daerah lain yang sah.

Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah

Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah yaitu:

  • Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
  • Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
  • Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.

Berikut ini Bagan Hubungan Koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah:

Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Pada dasarnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain.

Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing.

Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan.

Fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.