Rangkuman PKN Kelas 11 Bab 1

Rangkuman Materi PKN Kelas 11 Bab 1

Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Makna Hak Asasi Manusia

Pada diri manusia selalu melekat tiga hal, yakni hidup, kebebasan dan kebahagiaan.

Ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia.

Sesuatu yang mendasar itu dalam pengertian lain disebut hak asasi.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah:

“Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Dasar pemikiran pembentukan Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM diantaranya:

  • Tuhan YME adalah pencipta alam semesta
  • Manusia dianugerahi jiwa, bentuk struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemampuan oleh Penciptanya untuk menjamin kelangsungan hidupnya.
  • Hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapa pun dalam keadaan apa pun.

Pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:

  • HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia.
  • Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan.
  • Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya.
  • Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain.
  • Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
  • HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur.
  • Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus sebagai berikut:

  • Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  • Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  • Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
  • Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Makna Kewajiban Asasi Manusia

Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.

Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan:

“Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.

Hak dan kewajiban asasi tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya.


Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila

Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila

Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
  • Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila

Adapun, peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia di antaranya:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J.
  • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
  • Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu:
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
  • Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
  • Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
  • Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres):
  • Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
  • Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
  • Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.
  • Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Keputusan Presiden Nomor Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004 – 2009

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila

Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari.

Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari.

Seperti:


Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Ada beberapa faktor yang menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia, antaralain:

  • Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, seperti:.
  • Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
  • Rendahnya kesadaran HAM
  • Sikap tidak toleran.
  • Faktor eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, seperti:
  • Penyalahgunaan kekuasaan
  • Ketidaktegasan aparat penegak hukum
  • Penyalahgunaan teknologi
  • Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi

Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia:

  • Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984.
  • Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996.
  • Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.
  • Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998.
  • Penculikan aktivis pada 1997/1998.

Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM

Beberapa upaya pemerintah dalam menegakkan HAM antaralain:

  • Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  • Pembentukan Instrumen HAM.
  • Pembentukan Pengadilan HAM

Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Berikutnya beberapa Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia, seperti:

  • Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
  • Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia