Rangkuman PKN Kelas 11 Bab 2

Rangkuman Materi PKN Kelas 11 Bab 2

Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila

Hakikat Demokrasi

Makna Demokrasi

Kata demokrasi berasal dari  bahasa Yunani:

  • demos yang berarti rakyat,
  • kratos/cratein yang berarti pemerintahan

Sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat.

Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Klasifikasi Demokrasi

Berdasarkan titik berat perhatiannya

Dilihat dari titik berat yang menjadi perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam tiga bentuk:

  • Demokrasi formal
  • Demokrasi material
  • Demokrasi gabungan

Demokrasi formal yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara liberal.

Demokrasi material yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara komunis.

Demokrasi gabungan yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari bentuk demokrasi formal dan material. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara non-blok.

Berdasarkan ideologi

Berdasarkan ideologi yang menjadi landasannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk:

  • Demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal
  • Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar

Demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme.

Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar, yaitu demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme-komunisme.

Berdasarkan proses penyaluran kehendak rakyat

Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk:

  • Demokrasi langsung
  • Demokrasi tidak langsung

Demokrasi langsung yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang secara langsung.

Demokrasi tidak langsung yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.

Prinsip-Prinsip Demokrasi

Prinsip-prinsip tersebut adalah:

  • Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
  • Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatumasyarakat yang sedang berubah.
  • Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
  • Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
  • Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
  • Menjamin tegaknya keadilan.

Menurut Alamudi suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut:

  • Kedaulatan rakyat.
  • Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
  • Kekuasaan mayoritas.
  • Hak-hak minoritas.
  • Jaminan hak-hak asasi manusia.
  • Pemilihan yang bebas dan jujur.
  • Persamaan di depan hukum.
  • Proses hukum yang wajar.
  • Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
  • Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
  • Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat

Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila

Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia

Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

  • Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
  • Demokrasi dengan kecerdasan
  • Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
  • Demokrasi dengan rule of law
  • Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
  • Demokrasi dengan hak asasi manusia
  • Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
  • Demokrasi dengan otonomi daerah
  • Demokrasi dengan kemakmuran
  • Demokrasi yang berkeadilan sosial

Nilai Moral Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu:

  • Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
  • Mewujudkan rasa keadilan sosial.
  • Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
  • Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
  • Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

Periodisasi Perkembangan Demokrasi Pancasila

Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi.

Hal ini dapat dilihat misalnya dalam ketentuan-ketentuan berikut:

  • Dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 (sebelum diamandemen) berbunyi “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
  • Dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (setelah diamandemen) berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
  • Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
  • Ayat (1) berbunyi “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrastis dan berbentuk federasi”
  • Ayat (2) berbunyi “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”
  • Dalam UUDS 1950 Pasal 1:
  • Ayat (1) berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”
  • Ayat (2) berbunyi “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”

Indikator Untuk Menentukan Negara Demokratis atau Tidak

Untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini:

  • Akuntabilitas
  • Rotasi kekuasaan
  • Rekrutmen politik yang terbuka
  • Pemilihan umum
  • Pemenuhan hak-hak dasar

Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia

Pentingnya Kehidupan yang Demokratis

Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut:

  • rakyat memiliki persamaan di depan hukum
  • memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan,
  • memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil,
  • memiliki kebebasan yang bertanggung jawab.

Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-Nilai Demokrasi

Beberapa prinsip di bawah ini dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:

  • membiasakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku;
  • membiasakan diri untuk bertindak demokratis dalam segala hal;
  • membiasakan diri untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah;
  • membiasakan diri untuk mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan;
  • membiasakan diri untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis;
  • selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam musyawarah;
  • selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara bahkan diri sendiri;
  • menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban;
  • menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab;
  • menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat;
  • membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun