Rangkuman PKN Kelas 11 Bab 3

Rangkuman Materi PKN Kelas 11 Bab 3

Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia

Sistem Hukum di Indonesia

Makna dan Karakteristik Hukum

Hukum itu merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup.

Menurut pendapat Van Apeldorn bahwa:

“definisi tentang hukum adalah sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan”

Meskipun sulit merumuskan definisi yang baku mengenai hukum, di dalam hukum terdapat beberapa unsur, yaitu:

  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan itu bersifat memaksa.
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah:

  • adanya perintah dan larangan;
  • perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.

Dengan demikian, suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut.

  • Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
  • Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian, dan kebenaran.
  • Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan “main hakim sendiri” dalam pergaulan masyarakat.

Penggolongan Hukum

Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:

  • Berdasarkan sumbernya
  • Berdasarkan tempat berlakunya
  • Berdasarkan bentuknya
  • Berdasarkan waktu berlakunya
  • Berdasarkan cara mempertahankannya
  • Berdasarkan sifatnya
  • Berdasarkan wujudnya
  • Berdasarkan isinya

Hukum Berdasarkan Sumbernya

Hukum berdasarkan sumbernya dibagi menjadi:

  • Hukum undang-undang
  • Hukum kebiasaan
  • Hukum traktat
  • Hukum yurisprudensi

Hukum undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Hukum kebiasaan yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.

Hukum traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).

Hukum yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.


Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

Hukum berdasarkan tempat berlakunya dibagi menjadi:

  • Hukum nasional
  • Hukum internasional
  • Hukum asing
  • Hukum gereja

Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.

Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional.

Hukum asing yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.

Hukum gereja yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

Hukum Berdasarkan Bentuknya

Berdasarkan bentuknya hukum dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Hukum tertulis
  • Hukum tidak tertulis

Hukum tertulis dibedakan lagi atas dua macam yaitu:

  • Hukum tertulis yang dikodifikasikan
  • Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan

Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.

Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

Hukum berdasarkan waktu berlakunya dibagi menjadi:

  • Ius Constitutum (hukum positif)
  • Ius Constituendum (hukum negatif)

Ius Constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

Ius Constituendum (hukum negatif) yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

Hukum berdasarkan cara mempertahankannya dibagi menjadi:

  • Hukum material
  • Hukum formal

Hukum material yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan.

Hukum formal yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material.

Hukum Berdasarkan Sifatnya

Hukum berdasarkan sifatnya dibagi menjadi:

  • Hukum yang memaksa
  • Hukum yang mengatur

Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.

Hukum yang mengatur yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Hukum Berdasarkan Wujudnya

Hukum berdasarkan wujudnya dibagi menjadi:

  • Hukum objektif
  • Hukum subjektif

Hukum objektif yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.

Hukum subjektif yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih.

Hukum Berdasarkan Isinya

Hukum berdasarkan isinya dibagi menjadi:

  • Hukum publik
  • Hukum privat

Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik).

Macam-macam hukum publik:

  • Hukum Pidana
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Tata Usaha Negara
  • Hukum Internasional

Hukum privat (sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi.

Macam-macam hukum privat:

  • Hukum Perdata
  • Hukum Perniagaan (dagang)

Tata Hukum Indonesia

Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia.

Oleh karena itu, tata hukum Indonesia baru ada ketika negara Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia

Makna Lembaga Peradilan

Lembaga peradilan nasional adalah pengadilan negara yaitu lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara.

Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang.

Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.

Dasar Hukum Lembaga Peradilan

Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional sebagai berikut:

  • Sila Ke-Lima Pancasila
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3)
  • Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
  • Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
  • Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
  • Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  • Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
  • Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
  • Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
  • Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  • Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
  • Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
  • Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  • Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
  • Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
  • Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  • Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Klasifikasi Lembaga Peradilan

Badan peradilan nasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  • Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung
  • Mahkamah Konstitusi

Mari bahas satu per satu!

Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung

Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dibagi lagi menjadi:

  • Peradilan Umum
  • Peradilan Agama
  • Peradilan Militer
  • Peradilan Tata Usaha Negara

Masing-masing diatas dibagi lagi loh!

Peradilan Umum, yang meliputi:

  • Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
  • Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.

Peradilan Agama yang terdiri atas:

  • Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
  • Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

Peradilan Militer, terdiri atas:

  • Pengadilan Militer,
  • Pengadilan Militer Tinggi,
  • Pengadilan Militer Utama,
  • Pengadilan Militer Pertempuran.

Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:

  • Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota,
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

Perangkat Lembaga Peradilan

Perangkat dari lembaga-lembaga peradilan antaralain:

  • Peradilan Umum
  • Peradilan Agama
  • Peradilan Militer
  • Peradilan Tata Usaha Negara
  • Mahkamah Konstitusi

Tingkatan Lembaga Peradilan

Adapun tingkatan lembaga peradilan adalah:

  • Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
  • Pengadilan Tingkat Kedua
  • Kasasi oleh Mahkamah Agung

Peran Lembaga Peradilan

Setiap dari lembaga peradilan tentu memiliki peran masing-masing.

Peran Mahkamah Agung

Peran Mahkamah Agung adalah:

  • Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
  • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
  • Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, seperti memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.

Peran Peradilan Agama

Peran Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.

Peran Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan tata usaha negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara.

Peran Peradilan Militer

Peradilan Militer memiliki peran dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana khususnya bagi pihak-pihak berikut:

  • Anggota TNI.
  • Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI.
  • Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang.
  • Seseorang yang tidak termasuk ke bagian yang disebutkan sebelumnya, tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan harus diadili oleh pengadilan militer.

Peran Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memiliki peran:

  • Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:

  • telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya,
  • melakukan perbuatan tercela,
  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945.

Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum

Perilaku yang Sesuai dengan Hukum

Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya seperti:

  • disenangi oleh masyarakat pada umumnya;
  • tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
  • tidak menyinggung perasaan orang lain;
  • menciptakan keselarasan;
  • mencerminkan sikap sadar hukum; dan
  • mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.
Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum

Untuk memahaminya, perhatikan dibawah ini:

1) Dalam lingkungan keluarga, diantaranya:(a) mengabaikan perintah orang tua(b) mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar(c) ibadah tidak tepat waktu(d) menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak(e) nonton tv sampai larut malam(f) bangun kesiangan2) Dalam lingkungan sekolah, diantaranya(a) mencontek ketika ulangan(b) datang ke sekolah terlambat(c) bolos mengikuti pelajaran(d) tidak memperhatikan penjelasan guru(e) berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah3) Dalam lingkungan masyarakat, diantaranya:(a) melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma yang berlaku di masyarakat(b) mangkir dari tugas ronda malam(c) tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas(d) mengkonsumsi obat-obat terlarang(e) melakukan perjudian(f) membuang sampah sembarangan4) Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:(a) tidak memiliki KTP(b) tidak memiliki SIM(c) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas(d) melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan dan sebagainya(e) melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara(f) tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum(g) merusak fasilitas negara dengan sengajaContoh perilaku yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.Dalam kehidupan di lingkungan keluarga

  • mengabaikan perintah orang tua
  • mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar
  • ibadah tidak tepat waktu
  • menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak
  • nonton tv sampai larut malam
  • bangun kesiangan

Dalam kehidupan di lingkungan sekolah

  • mencontek ketika ulangan
  • datang ke sekolah terlambat
  • bolos mengikuti pelajaran
  • tidak memperhatikan penjelasan guru
  • berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah

Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat

  • melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma yang berlaku di masyarakat
  • tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas
  • mengkonsumsi obat-obat terlarang
  • melakukan perjudian
  • membuang sampah sembarangan

Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara

  • tidak memiliki SIM
  • tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
  • melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan dan sebagainya
  • melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara
  • merusak fasilitas negara dengan sengaja