Rangkuman PKN Kelas 12 Bab 2

Rangkuman Materi PKN Kelas 12 Bab 2

Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum

Menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum adalah:

“daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada”.

Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  • Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
  • Jaminan kepastian hukum.
  • Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
  • Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Perlindungan hukum di Indonesia diberikan juga kepada hak atas kekayaan intelektual (HaKI), seperti pada:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek,
  • Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,
  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman,
  • dan lain sebagainya.

Perlindungan hukum diberikan juga kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum.

Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.


Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum

Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini:

  • Tegaknya supremasi hukum
  • Tegaknya keadilan
  • Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat

Menurut Soerjono Soekanto, keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi sangat bergantung pada beberapa faktor, antara lain sebagai berikut:

  • Hukumnya itu sendiri
  • Penegak hukum
  • Masyarakat
  • Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
  • Kebudayaan

Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut:

  • Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
  • Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
  • Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  • Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  • Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  • Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  • Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
  • Mengadakan penghentian penyidikan.
  • Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
  • Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
  • Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
  • Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Peran Kejaksaan Republik Indonesia

Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, yaitu:

  • Di Bidang Pidana
  • Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
  • Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum

Peran Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Pidana

Peran Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Pidana adalah:

  • Melakukan penuntutan.
  • Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  • Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
  • Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Peran Kejasaan Republik Indonesia di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Peran Kejasaan Repblik Indonesia di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah dengan kuasa khusus, dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Peran Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum

Peran Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum adalah:

  • Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
  • Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
  • Pengawasan peredaran barang cetakan.
  • Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
  • Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
  • Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman

Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

Menurut ketentuan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifi kasikan menjadi tiga kelompok:

  • Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
  • Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
  • Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.

Setiap hakim melaksanakan proses peradilan yang dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan.

Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.


Peran Advokat dalam Penegakan Hukum

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Keberadaan advokat sebagai salah satu penegak hukum diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:

  • warga NRI;
  • bertempat tinggal di Indonesia;
  • tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  • berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  • berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
  • lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  • magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat;
  • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Adapun tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dan sebagainya.

Adapun yang menjadi hak advokat adalah:

  • Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundangundangan.
  • Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
  • Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
  • Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
  • Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

Kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat di antaranya adalah:

  • Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
  • Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
  • Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
  • Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
  • Advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan.

Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kemudian KPK memiliki wewenang sebagai berikut:

  • Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
  • Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.
  • Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan korupsi.
  • Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi

Dalam menjalankan tugas, KPK perpedoman pada asas sebagai berikut:

  • Kepastian hukum
  • Keterbukaan
  • Akuntabilitas
  • Kepentingan umum
  • Proporsionalitas

Dinamika Pelanggaran Hukum

Contoh Perilaku Yang Bertentangan Dengan Aturan

Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:

  • pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan;
  • hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan aturan:

  • Dalam lingkungan keluarga, di antaranya:
  • 1) mengabaikan perintah orang tua;
  • 2) mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;
  • 3) ibadah tidak tepat waktu;
  • 4) menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;
  • 5) nonton tv sampai larut malam; dan
  • 6) bangun kesiangan.
  • Dalam lingkungan sekolah, di antaranya:
  • 1) menyontek ketika ulangan;
  • 2) datang ke sekolah terlambat;
  • 3) bolos mengikuti pelajaran;
  • 4) tidak memperhatikan penjelasan guru; dan
  • 5) berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.
  • Dalam lingkungan masyarakat, di antaranya:
  • 1) mangkir dari tugas ronda malam;
  • 2) tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;
  • 3) main hakim sendiri;
  • 4) mengonsumsi obat-obat terlarang;
  • 5) melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;
  • 6) melakukan perjudian; dan
  • 7) membuang sampah sembarangan.
  • Dalam lingkungan bangsa dan negara, di antaranya:
  • 1) tidak memiliki KTP;
  • 2) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;
  • 3) melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya;
  • 4) melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;
  • 5) tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum; dan
  • 6) merusak fasilitas negara dengan sengaja.

Macam-Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum

Untuk memahami macam-macam sanksi atas pelanggaran hukum, dapat dilihat melalui tabel berikut:


Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum

Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku:

  • Dalam Kehidupan di Lingkungan Keluarga:
  • 1) Mematuhi perintah orang tua.
  • 2) Ibadah tepat waktu.
  • 3) Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya.
  • 4) Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.
  • Dalam kehidupan di Lingkungan Sekolah:
  • 1) Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.
  • 2) Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan.
  • 3) Tidak menyontek ketika ulangan.
  • 4) Memperhatikan penjelasan guru.
  • 5) Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.
  • Dalam Kehidupan di Lingkungan Masyarakat:
  • 1) Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat;
  • 2) Bertugas ronda.
  • 3) Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti.
  • 4) Menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah.
  • 5) Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukkan dan sebagainya;
  • 6) Membayar iuran warga.
  • Dalam kehidupan di Lingkungan Bangsa dan Negara:
  • 1) Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.
  • 2) Memiliki KTP.
  • 3) Memiliki SIM.
  • 4) Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum.
  • 5) Membayar pajak.
  • 6) Membayar retribusi parkir.