Rangkuman PPKN Kelas 7 Bab 1

 

Rangkuman Materi PPKN Kelas 7 Bab 1

Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara.

A. Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

1. Pembentukan BPUPKI

BPUPKI singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Bahasa Jepang BPUPKI nya adalah Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.

BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945.

Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat

BPUPKI telah melakukan 2 (dua) kali sidang selama dibentuk, yaitu:

  • Sidang Pertama (29 Mei – 01 Juni 1945), membahas tentang dasar negara.
  • Sidang Kedua (10 – 17 Juli 1945), membahas tentang rancangan Undang-Undang Dasar.

2. Perumusan Dasar Negara

Dasar negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara.

Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin mengusulkan 5 (lima) dasar bagi negara Indonesia, yaitu:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Sosial

Pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengusulkan 5 (lima) dasar bagi negara Indonesia, yaitu:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat

Pada tanggal 01 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkannya adalah sebagai berikut:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Ketua BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil bernama “Panitia Sembilan”, panitia ini bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.

Hasil dari panitia sembilan adalah lahirnya “Piagam Jakarta”.

Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut:

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, dibentuk PPKI pada tanggal 07 Agustus 1945.

PPKI adalah singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

PPKI nama Jepangnya adalah Dokuritsu Zyunbi Iinkai.

Untuk keperluan pembentukan PPKI, pada tanggal 08 Agustus 1945 tiga tokoh pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jendral Besar Terauchi di Saigon.

Dalam pertemuan dengan Jenderal Besar Terauchi, ditetapkan bahwa Ir. Soekarno menjadi ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakil ketua.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melakukan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut:

  1. Menetapkan UUD 1945.
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir.Soekarno dan Mohammad Hatta.
  3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

B. Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan

Nasionalisme adalah perasaan cinta yang tinggi atau bangga terhadap tanah air dan tidak memandang rendah bangsa lain.

Patriotisme berasal dari kata patria yang artinya tanah air.

Patria berubah menjadi patriot yang artinya seseorang yang mencintai tanah air.

Patriotisme artinya semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segalanya untuk mempertahankan bangsanya.

Hal hal yang terkandung dalam jiwa dan semangat ’45, yaitu:

  • Pro pratia, yang artinya adalah mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
  • Jiwa solidaritas
  • Jiwa toleransi
  • Jiwa tanpa pamrih dan tanggung jawab
  • Jiwa ksatria

Komitmen adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh.

Komitmen yang dimiliki pendiri negara dalam merumuskan Pancasila:

  • Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme.
  • Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia.
  • Selalu semangat dalam berjuang.
  • Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa.
  • Melakukan pengorbanan pribadi.

Pancasila sebagai dasar negara di perkuat oleh Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998.