Rangkuman PPKN Kelas 7 Bab 2

 

Rangkuman Materi PPKN Kelas 7 Bab 2

Norma dan Keadilan

A. Norma dan Keadilan dalam Kehidupan Bermasyarakat.

1. Pengertian Norma

Menurut Aristoteles, manusia adalah zoo politicon. Artinya adalah manusia selalu hidup berkelompok dalam masyarakat.

Manusia memiliki dua kedudukan yaitu makhluk sosial dan makhluk individu.

Menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi hukum (norma), yaitu:

  • Kepentingan umum
  • Kepentingan masyarakat
  • Kepentingan pribadi

Norma adalah susunan tatanan hidup berupa aturan aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat sehingga terwujud ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat.

Fungsi norma:

  • Pedoman dalam bertingkah laku.
  • Menjaga kerukunan anggota masyarakat.
  • Sistem pengadilan sosial.

Ada 4 (empat) macam norma, yaitu:

  • Norma Agama
  • Norma Kesusilaan
  • Norma Kesopanan
  • Norma Hukum

Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati manusia.

Norma Kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari.

Norma Agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan.

Norma Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga harus ditaati oleh masyarakat.

Sifat norma Hukum ada dua yaitu:

  • Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut.
  • Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut.

Fungsi Norma Hukum:

  • Fungsi hukum memberikan pengesahan terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
  • Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
  • Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat.
  • Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial.

Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.

Menurut A.V. Dicey, negara hukum memiliki 3 (tiga) unsur yaitu:

  • Supremacy of law, artinya tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum.
  • Equality before of law, artinya setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya.
  • Human Rights, artinya diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang.

Jaminan bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.”

2. Pengertian Keadilan

Keadilan berasal dari kata dasar adil.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adil artinya tidak berat sebelah, sepatutnya, tidak sewenang-wenang.

Macam macam nilai keadilan:

  • Keadilan Distributif
  • Keadilan Legal
  • Keadilan Komutatif

Keadilan Distributif adalah suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya.

Keadilan Legal adalah hubungan keadilan antar warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keadilan Komutatif adalah suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik.

Tujuan dijatuhkannya hukuman untuk mencapai keadilan yaitu untuk kepentingan:

  • Pembalasan atas kesalahan.
  • Penjeraan.
  • Rehabilitasi.
  • Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan.
  • Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain.