Rangkuman PPKN Kelas 7 Bab 3

 

Rangkuman Materi PPKN Kelas 7 Bab 3

Perumusan dan Pengesahan UUD 1945

A. Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Konstitusi berasal dari beragam bahasa, dalam bahasa Inggris “Constitution”, dalam bahasa Belanda “Constitutie”, dalam bahasa Jerman “Konstitution“, dan dalam bahasa Latin “Constitutio“.

Konstitusi memiliki arti undang-undang dasar atau hukum dasar.

Konstitusi terbagi dalam 2 (dua) macam yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.

Konstitusi tertulis adalah aturan aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.

Konstitusi tidak tertulis (konvensi) adalah kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara. (Budi Juliardi, 2015:66-67)

Undang-Undang Dasar menurut E.C.S. Wade adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.

Dalam negara Demokrasi, UUD memiliki fungsi membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.

Negara Indonesa menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar“.

Tanggal-tanggal penting tentang perumusan Undang Undang Dasar Tahun 1945:

  • Tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”.
  • Tanggal 15 Juli 1945, dilanjutkan dengan agenda “Pembahasan Rancangan Undang Undang Dasar”.
  • Tanggal 16 Juli 1945, naskah Undang-Undang Dasar diterima dengan suara bulat pada sidang BPUPKI.

2. Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Satu hari setelah Indonesia merdeka, PPKI melaksanakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945.

Hasil dari sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945:

  • Mengesahkan UUD 1945.
  • Menetapkan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
  • Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Empat perubahan dalam sidang PPKI:

  • Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
  • Sila pertama yaitu “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
  • Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli.”
  • Perubahan pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi “Negara bedasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”