Rangkuman PPKN Kelas 8 Bab 1

 

Rangkuman materi PPKN Kelas 8 Bab 1

Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila

A. Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila.

Para pendiri Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menyepakati Dasar Negara adalah Pancasila.

Istilah Pancasila menurut Darji Darmodihardjo, SH (1995:3) sudah dikenal sejak jaman Majapahit pada abad ke XIV, terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karya Mpu Tantular.

Pancasila memiliki dua pengertian, yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu:

  • Dilarang melakukan kekerasan.
  • Dilarang mencuri.
  • Dilarang berjiwa dengki.
  • Dilarang berbohong.
  • Dilarang mabuk.

Istilah Pancasila di Indonesia dikenalkan pertama kali oleh Ir.Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.

Menurut TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara.

Fungsi dan peranan Pancasila adalah :

  • Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
  • Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
  • Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
  • Sebagai Perjanjian Luhur
  • Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
  • Sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
  • Sebagai Moral Pembangunan

B. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup.

1. Pancasila Sebagai Dasar Negara

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara dinyatakat dengan jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada ….”

Rumusan Pancasila yang terdapat pada alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali.

2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup.

Kita mengetahui Pancasila sebagai dasar negara kita. Dasar negara sering disebut juga ideologi negara.

Ideologi berasal dari dua kata, yaitu idea dan logos. Idea berarti ide, konsep, gagasan, atau cita-cita. Sedangkan logos artinya pengetahuan.

Ideologi artinya cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.

Pancasila sebagai pandangan hidup sering disebut juga way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup.

3. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup.

Ciri atau karakteristik yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila, yaitu:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa: Mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya.
  • Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab: Mengandung rumusan sifat keseluruhan budi manusia Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama sebagai warga negara dan dijamin oleh negara.
  • Persatuan Indonesia: Mengandung makna mendahulukan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia sehingga tidak terpecah belah.
  • Keraykatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan: Mengandung makna bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasar asas musyawarah dan kekeluargaan.
  • Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Merupakan salah satu tujuan negara yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

4. Pengamalan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari.

Contoh dari pengamalan setiap Pancasila dalam kehidupan sehari-hari adalah:

Sila pertama:

  • Melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya
  • Membina kerukunan hidup antar sesama umat beragama
  • Tidak memaksakan kepercayaan kepada orang lain

Sila kedua:

  • Tidak membeda-bedakan sesama manusia
  • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
  • Mengembangkan sikap saling tenggang rasa

Sila ketiga:

  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa
  • Mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa
  • Mengembangkan persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika

Sila keempat:

  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat
  • Musyawarah dilakukan dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab

Sila kelima:

  • Menghormati hak orang lain
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain
  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama