Rangkuman PPKN Kelas 8 Bab 2

 

Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 Bab 2

Kesadaran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

A. Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelum Admin memulai rangkuman ini, apakah adik adik tahu isi dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Sebagai warga negara yang baik, kita harus hafal isi dari pembukaan ini. Silahkan disimak isi dari pembukaan tersebut:

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [collapse]

Nah setelah kalian membaca isi pembukaan tersebut mari kita mulai rangkuman materi ini.

Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis.

Adapun hukum dasar yang tidak tertulis, yang sering disebut konvensi.

Pembukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Urutan UUD 1945 sebelum perubahan (amandemen) adalah sebagai berikut:

  1. Pembukaan
  2. Batang Tubuh (pasal-pasal)
  3. Penjelasan

Dan setelah perubahan (amandemen) menjadi sebagai berikut:

  1. Pembukaan
  2. Pasal-Pasal

Ketentuan tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan dalam Pasal II Aturan Tambahan, yaitu “Dengan ditetapkannya perubahan setelah diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”

2. Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.

Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pasal-pasal karena Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (staats-fundamentalnorm).

Pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 antara lain, yaitu:

  • Pokok pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD
  • Pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa
  • Cita cita nasional
  • Pernyataan kemerdekaan
  • Tujuan Negara
  • Kedaulatan rakyat
  • Dasar negara Pancasila

3. Makna Alinea dalam Pembukaan.

Setiap alinea dalam Pembukaan memiliki makna tersendiri, kita akan bahas satu persatu.

Alinea Pertama:

Pada alinea pertama menunjukan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajah. Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi.

Alinea Kedua:

Pada alinea kedua menunjukan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia.

Beberapa hal yang tercantum dalam alinea kedua adalah:

  • Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan
  • Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
  • Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea ketiga:

Pada aliena ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Tanpa ada bantuan Allah maka Indonesia tidak akan pernah merdeka.

Alinea keempat:

Pada alinea keempat memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:

  • Tujuan negara akan diwujudkan oleh pemerintah negara
  • Ketentuan diadakannya UUD
  • Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
  • Dasar Negara, yaitu Pancasila.

B. Kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Kedudukan UUD 1945.

UUD 1945 di negara kita memiliki posisi sebagai hukum dasar tertulis yang digunakan untuk mengatur jalannya pemerintahan negara dan dijadikan dasar untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.

UUD 1945 merupakan sebagian dari dasar hukum, yaitu dasar hukum tertulis.

UUD 1945 menjadi hukum dasar yang menempati kedudukan tertinggi.

Disamping hukum dasar tertulis ada juga hukum dasar tidak tertulis yang disebut konvensi.

Di negara kita, hukum konvensi tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sistematika UUD 1945 adalah sebagai berikut:

  • Pembukaan (Terdiri atas 4 alinea)
  • Pasal-Pasal

Untuk pasal-pasal mengalami beberapa perubahan setelah amandemen, yaitu:

  • Sebelum diubah 16 bab, setelah diubah menjadi 21 bab.
  • Sebelum diubah terdiri atas 37 pasal, setelah diubah menjadi 73 pasal.
  • Sebelum diubah terdiri atas 49 ayat, setelah diubah menjadi 170 ayat.
  • Sebelum diubah terdiri atas 4 pasal Aturan Peralihan, setelah diubah menjadi 3 pasal Aturan Peralihan.
  • 2 Ayat Aturan Tambahan berubah menjadi 2 pasal aturan tambahan.

2. Sifat dan Fungsi UUD 1945.

Sifat dari konstitusi dikelompokan menjadi tiga macam, yaitu:

  • Konstitusi tertulis
  • Konstitusi tidak tertulis
  • Konstitusi fleksibel-rigid

Suatu konstitusi disebut tertulis apabila konstitusi itu tertulis dalam suatu naskah yang telah diratifikasi oleh lembaga legislatif.

Konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang tidak tertulis dalam suatu naskah.

Konstitusi yang fleksibel (luwes) atau rigid (kaku) dapat ditinjau dari:

  • Dilihat dari cara mengubah UUD : Jika cara mengubah UUD tersebut tidak sulit atau memerlukan cara yang istimewa. Apabila memerlukan cara yang tidak mudah, maka disebut rigid.
  • Mudah tidaknya mengikuti perkembangan zaman: Dikatakan fleksibel apabila konstitusi tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman. Apabila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman maka dikatakan rigid

Fungsi dari UUD 1945 adalah sebagai:

  • Alat kontrol
  • Pengatur
  • Penentu