Rangkuman PPKn kelas 9 Bab 3

 

Rangkuman materi PPKn kelas 9 Bab 3

Kepatuhan Terhadap Hukum

A. Hakikat Hukum

1. Pengertian Hukum

Hukum adalah aturan, tata tertib, dan kaidah hidup.

Namun tidak ada pengertian pasti tentang apa itu hukum.

Menurut Van Apeldorn mendefinisikan hukum adalah sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan.

Di dalam hukum terdapat beberapa unsur, diantaranya:

  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan itu bersifat memaksa.
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Karakteristik dari hukum:

  • Adanya perintah dan larangan.
  • Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.

Fungsi dari sebuah hukum:

  • Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat.
  • Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.
  • Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

2. Penggolongan Hukum.

Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan menjadi:

  • Berdasarkan Sumbernya
  • Berdasarkan Tempat Berlakunya
  • Berdasarkan Bentuknya
  • Berdasarkan Waktu Berlakunya
  • Berdasarkan Cara Mempertahankannya
  • Berdasarkan Sifatnya
  • Berdasarkan Wujudnya
  • Berdasarknya Isinya

a. Berdasarkan Sumbernya

Berdasarkanya sumbernya hukum dapat dibagi menjadi 4 yaitu:

  • Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan kebiasaan.
  • Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat).
  • Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

b. Berdasarkan Tempat Berlakunya

Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi menjadi 4 yaitu:

  • Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
  • Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia Internasional.
  • Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain

c. Berdasarkan Bentuknya

Berdasarkan bentuknya hukum dapat dibagi menjadi 2 yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

d. Berdasarkan Waktu Berlakunya

Berdasarkan waktu berlakunya dapat dibagi menjadi 2 yaitu Ius Constitutum dan Ius Constituendum.

Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

e. Berdasarkan Cara Mempertahankannya

Berdasarkan cara mempertahankannya hukum dapat dibagi menjadi 2 yaitu hukum formal dan hukum material.

Hukum material adalah hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan.

Hukum formal adalah hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material.

f. Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifatnya hukum dapat dibagi menjadi 2 yaitu hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.

Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan apapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.

Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

g. Berdasarkan Wujudnya

Berdasarkan wujudnya hukum dapat dibagi menjadi 2 yaitu hukum objektif dan hukum subjektif.

Hukum objektif adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.

Hukum subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih.

h. Berdasarkan Isinya

Berdasarkan isinya hukum dapat dibagi menjadi 2 yaitu Hukum publik dan hukum privat.

Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu, menyangkut kepentingan umum. Hukum publik ini terdiri atas : Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Internasional.

Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya. Hukum privat terdiri atas: Hukum Perdata, Hukum Perniagaan.